Cilamaya Kulon-.YPK-.Desa Sumurgede yang baru usai selenggarakan Pilkades kembali memanas, proses hukum dan gugatan yang masih berjalan dipengadilan menuai permohonan penonaktifan Kepala Desa Definitif kepada Bupati Karawang yang dikeluarkan Pusat bantuan dan Konsultasi Hukum yang ditandatangani Wakil panitera Muhammad SH atas legalisir pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 27 Februari 2013. Surat dengan Nomor 050/PBKH/Pmh/III/2013 tersebut ditandatangani Empat advokat yang ditunjuk ke enam Calon kepala Desa sumurgede .Mereka mendesak Bupati agar menonaktifkan Yahya Sulaeman dari aktifitasnya sebagai Kades dengan dasar Bupati karawang yang juga tergugat menerbitkan objek sengketa berupa SK Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kades baru juga pada soal perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan/persidangan berikut yahya sulaeman juga telah ajukan permohonan Intervensi dalam perkara tersebut.
Mantan Calon Kades Sumurgede Dedi Mulyadi yang didampingi Tiga Calon kades lainya mengungkapkan dihadapan Kades Yahya sulaeman, bahwa Hasil pemilihan Kades jelas dianggap tidak syah oleh BPD, Panitia Pilkades , Tim Monitoring Kecamatan berikut ketua LPM serta diketahui Oleh Camat, Kapolsek dan Danramil lewat bubuhan tandatangan muncul adanya Surat keputusan bersama (SKB) Nomor 141.1/Kep-01/Huk/Pan/2012 yang memutuskan bahwa Pilkades tidak syah dan dibatalkan serta gelar pemilihan ulang kembali yang saat mediasi dihadiri masyarakat . Anehnya Bupati sontak keluarkan SK dan melantik Yahya Sulaeman, artinya ada Oknum yang bermain hingga SK pengangkatan Kades Sumurgede dikeluarkan" SKB kami sudah terbit, mengapa gak ada pertimbangan ujug-ujug terus dilantik, artinya konsekwensi dari SKB dilanggar begitu saja" sesalnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, awal kejadian bermula bahwa DPT dengan suara masuk masih dibawah, artinya suara masuk tak lebihi undangan dengan surat suara terpakai 320 hingga menuai masalah, karenanya SKB tersebut diminta diselipkan dalam lampiran laporan ke BPMPD oleh BPD agar menjadi bahan pertimbangan, namun entah tidak diselipkan atau tidak bahkan Bupati sendiri tidak tahu ada SKB, mendadak saja SK sudah dikeluarkan , artinya SK Bupati sampai saat ini diragukan sementara dikecamatan statusnya pending bahkan para pegawai desapun kini tidak jelas lantaran masih dalam proses hukum " Ini bagaimana, saya justru kasian pada Yahya sulaeman karena yang bersangkutan tidak bersalah apa-apa, hanya saja ada beberapa Oknum yang terkesan mengadu domba " ujarnya sambil diamini ke Empat Calon kades lainya.
Yahya Sulaeman |
Sementara Kepala Desa Sumurgede Terpilih mengaku sampai saat ini belum ada Putusan dari pengadilan Tata Usaha negara (PTUN), permohonan penonaktifanya adalah dari para pengacara, dihadapan para mantan Calon kades ia tegaskan bahwa dirinya juga akan mempertanyakan mengapa SK tersebut dikeluarkan, artinya pihaknya hanya akan tanyakan hal itu pada Bupati dan Bukan pada BPD. adapun terkait keluhan dan gigatan jika ada kecurangan yang dilakukan Oknum BPD ia persilahkan sampaikan keluhan tersebut sepuas-puasnya pada proses hukum seperti pengadilan dan iapun persilahkan laporkan yang bersangkutan ke aparat hukum, ia hanya akan salahkan yang mengeluarkan SK yaitu Bupati bukan BPD ." silahkan laporkan keganjalan tersebut pada hukum dan bukan ke desa karena ini tidak akan ada ujungnya karena bisa jadi jugabahwa dirinya bisa tuntut BPD," Ujarnya.
Sementara akibat belum jelasnya status pemerintahan Desa Sumurgede berdampak pada pelayanan masyarakat, pasalnya Kades dan Para Kaur lama pun masih ngantor dan pelayanan cenderung terkesan dua pemerintahan. karenanya banyak fihak meminta keteegasan Bupati terkait persoalan ini .(RD).