KARAWANG-YPK-.Minimnya penyerapan anggaran di kementerian/lembaga disikapi pemerintah dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres) nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga. Pada pasal 1 ayat (3) perpres yang mulai berlaku pada 12 April 2012 itu, tertera sanksi pemotongan pagu belanja untuk tahun anggaran berikutnya.
Mungkin atas dasar itulah maka menjelang tutup tahun 2012 Bupati Kabupaten Karawang, Ade Swara, menerbitkan kebijakan tentang penyerapan anggaran yang berisi sanksi mutasi dan promosi yang diberlakukan bagi seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang. Tak pelak, kebijakan itu mendorong para kepala OPD untuk bekerja ekstra keras dalam menyerap anggaran yang tersedia, dengan cara apapun juga, kendati harus menabrak peraturan sekalipun, yang penting anggaran senilai lebih dari Rp 2 triliun plus sisa anggaran tahun sebelumnya (silpa) sebesar Rp 453 miliar, bisa dihabiskan.
Disamping untuk memenuhi kebijakan reward and punishment, para kepala OPD yang rata-rata berjiwa entrepreneur jadi-jadian itu mengendus adanya rejeki besar dibalik pelaksanaan proyek-proyek secara jor-joran. Apalagi akibat adanya kenaikan harga-harga, mereka bisa menyesuaikan tarif fee, dari sepuluh persen menjadi duapuluh persen. Amboy..selain kocek tambah gendut, dapat promosi pula.
Salah satu modus operandi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) adalah dengan cara memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dan kelengahan. Umumnya hal itu dilakukan menjelang tutup tahun anggaran, karena pada saat-saat seperti itulah KKN bisa terlaksana dengan baik. KKN pun seolah menemukan momentumnya saat Bupati Kabupaten Karawang menelurkan kebijakan penyerapan anggaran pada penghujung tahun 2012.
Mengendus ada hal yang tidak beres dibalik kebijakan yang dibuat oleh Bupati, fraksi Golkar Amanat Reformasi (GAR) DPRD Kabupaten Karawang berencana memanggil Bupati untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penyerapan anggaran yang telah dibuatnya.
Namun, langkah fraksi GAR dalam penggunaan hak interpelasi tidak mendapat dukungan fraksi-fraksi lainnya karena selain kurang populer, penggunaan hak interpelasi juga bisa berimbas pada hilangnya kesempatan untuk ikut menikmati “kue pembangunan”.
Selain keukeuh menggunakan hak interpelasi, fraksi GAR juga melaporkan indikasi penyimpangan pada puluhan proyek di tiga dinas (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya) kepada Kepolisian Resort (Polres) Karawang. Sejumlah aktivis pun berencana mengikuti langkah fraksi GAR untuk melaporkan indikasi penyimpangan di Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan kepada Polres Karawang. Sumber:ENDANG SAPUTRA ,GRPK Karawang
Sumber:www.pelitakarawang.com