Karawang-.YPK -Pepatah jawa mengatakan guru adalah digugu lan ditiru yang berarti bahwa guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi siswanya dan masih ada banyak pepatah yang berhubungan dengan guru lainnya walaupun intinya sama. Saat ini sosok guru sudah ikut "ter-reformasi". Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan jaman. Sudah tidak waktunya lagi guru yang kaku, memiliki pengetahuan terbatas, dan tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi,ucap sang politisi Karawang asal partai Demokrat,Nana Kusdiana Kustara, SH.(02/05)
Menurut UU RI NO 14 TAHUN 2005,terus dia."Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Dengan jelas maka seorang guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak para orang tua,tapi bagimana timbal balik yang diterima mereka,ujar Nana yang juga datang dari keluarga pendidik.
Dengan jelas maka seorang guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak para orang tua,tapi bagimana timbal balik yang diterima mereka,ujar Nana yang juga datang dari keluarga pendidik.
Pada tanggal 2 Mei,hari ini (Hardinas,red) Mari kita sampaikan selamat dan penghargaan atas jasa-jasa mereka selama ini karena saat ini guru memiliki peran strategis dan pital dalam upaya nyata pencerdasan anak bangsa, guru adalah pelita keilmuan yang beradab dan telah terbukti membawa anak bangsa untuk mencapai martabat kemanusiaan menuju peradabannya, selain itu guru juga berfungsi sebagai motivator, fasilitator sekaligus chalenger dalam peradaban manusia,tandas dia.
Di sisi lain,Lanjut Nana,Ada kemirisan jika kita melihat secara nyata keberadaan guru honorer,apapun dia sesunggugnya adalah tetap sebagai "GURU " ,begitu naifnya jika ada yang menilai peran dan fungsi guru honorer yang di lihat dari sisi kelayakan pendapatannya ,mereka memang saat ini sangat kecil jauh dari apa yangg sering kita sebut hidup layak secara ekonomi ,ungkap Nana.
"Penghargaan dan imbalan kepada guru saat ini lebih dilihat dari sisi administrasi formal, dan mengabaikan pada fungsi dan peran guru yangg begitu mulia. (Komparatif Guru sudah PNS dengan Guru Non PNS)",tambahnya.
Kemudian terang Nana,Jika mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN (Standar Pendidikan Nasional), pendidika profesi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1 atau D IV non Kependidikan yang memiliki bakat serta minat untuk menjadi guru sehingga bisa menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 pada pendidikan anak usia dini jalur pendidika formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Atas dasar itu ,cetusnya.Di hari pendidikan nasional sudah selayaknya Pemkab Karawang sesegara mungkin dan pasti untuk bisa mengikuti daerah lain yang sudah lama melakukan pemberian sertipikasi ke guru honoer (bukan hanya guru dari yayasan ,red) ke meraka yang telah sesuai persyaratan untuk mendapatkan dan sertipikasi,pinta nana.
Hal tersebut,Ia menjelaskan sebagai salah satu upaya membantu penghasilan guru honorer Karawang yang memang belum layak secara ekonomi dan berhak menurut UU UU RI NO 14 TAHUN 2005 karena jika dipahami situasi lapangan sebenarnya sudah banyak dari guru honorer lebih pantas menerima dana sertpikasi dibandingkan mereka yang mendapatkan sertipikasi tidak diikuti dengan pengembangan dirinya sesuai amanah undang-undang,pungkas Nana. ( JK). www.pelitakarawang.com