Karawang-PELITAKARAWANG.COM-.Karawang masa kini dan dulu jelas berbeda, salah satunya perubahan itu mulai tak kala ajaran islam datang ke tanah sunda yang konon katanya sebagai daerah sumbu simpul peradaban di tanah Jawa.Hal itu di tengari dengan adanya sejarah Syeh Quro dan tercetusnya awal kemerdekaan Indonesia yang terpusat di kota tua yakni Rengasdengklok.
Kemudian agama dirumuskan oleh para cendekiawan sebagai unsur pokok dalam suatu peradaban dan merupakan faktor terpenting dalam menentukan karakteristik peradaban.
Lalu bagimana saat ini peradaban yang ada di tanah Karawang?
Tanda-tanda kehancuran suatu peradaban dapat dilihat sejauh mana unsur utama tersirat pada peradaban tersebut dapat terpelihara dengan baik. “Jika agama yang menjadi pondasi utama peradaban sudah rusak, dapat diartikan peradaban telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Mungkin juga peradaban tersebut hanya tinggal nama. Tetapi hakikatnya peradaban itu sudah rusak atau hancur.
Berbagai perdebatan sering terdengar dan mandegnya pembangunan satu daerah dalam sejarah perjalanan bisa dijadikan indikator juga bahan untuk melakukan introspeksi perjalanan bangsa.Umat Islam seharusnya dapat melihat secara cermat peradaban mana akan dikaitkan, pada masa lalu atau masa mendatang. Dikaitkan dengan peradaban Islam, peradaban Jawa, atau peradaban Barat atau dengan meramu ketiga unsur nilai dasar peradaban menjadi peradaban baru juga modern.
Sejak zaman VOC,Belanda sudah mengakui hukum Islam di Indonesia. Kemudian pada tahun 1855, Belanda mempertegas pengakuannya terhadap hukum Islam di Indonesia. salah satunya dalam sejarah disebutkan perjuangan Pangeran Diponegoro, untuk menegakkan Islam di Tanah Jawa.
Ada tiga tantangan dakwah yang dihadapi umat Islam Indonesia menurut M Nastsir, yaitu pemurtadan, gerakan sekulerisasi, dan gerakan nativisasi. Dengan demikian, umat Islam harus mencermati secara serius gerakan nativisasi yang dirancang secara terorganisir, yang biasanya melakukan koalisi dengan kelompok lain yang tidak senang pada Islam dan geliat dakwah Islam sendiri.
Natsir dulu pernah mengkhawatirkan sekulerisasi dan pembaharuan yang dibuka tanpa kendali karena peristiwa-peristiwa tragis dalam dunia pemikiran Islam Indonesia susul menyusul berlangsung secara liar dan tidak dapat dikendalikan.
Saat ini ,di tengah-tengah era liberalisasi dalam berbagai bidang, liberalisasi pemikiran Islam juga menemukan medan yang kondusif karena didukung secara besar-besaran oleh negara-negara Barat. Sekulerisasi dan liberalisasi Islam juga dilakukan secara besar-besaran di beberapa Perguruan Tinggi Islam (PTI) di Indonesia.
Selanjutnya,Peradaban Islam akan dapat terwujud jika umat Islam dapat membangun satu bentuk perjuangan yang cerdas dan ikhlas. Secara internal, para pejuang Islam dituntut memiliki kemampuan keilmuan yang tinggi dan hati yang ikhlas.
Tiga tantangan yang disebutkan M Natsir yakni pemurtadan, sekulerisasi, dan nativisasi harus dapat direspon dengan cerdas dan bijaksana oleh umat Islam. “ Tantangan tersebut tidak boleh membuat kita loyo, tetapi harus bersemangat menghadapi semua tantangan tersebut.
Gerakan liberalisasi Islam.
Gerakan ini didukung kekuatan-kekuatan global yang masih memendam sikap islamofobia, dengan menyebarkan paham Pluralisme Agama, kesetaraan gender dan gerakan liberalisasi lainnya yang berusaha meruntuhkan pondasi islam, dengan mendangkalkan akidah Islam dan merombak tatanan kelurga dan sistem sosial Islam.
Dalam lapangan politik, partai-partai Islam dan para politisi muslim harus menjadi politisi teladan,baik dalam pemikiran maupun perilaku. “Mereka harus cerdas dan zuhud,”Sedangkan dalam bidang pendidikan, sekolah-sekolah dan pesantren dan perguruan tinggi Islam harus diarahkan untuk menghasilkan pelajar dan sarjana yang unggul, beradab dan menjadikan Rasulullah sebagai uswah. bidang ekonomi diharapkan lembaga-lembaga ekonomi syariah benar-benar menjadikan iman, ilmu dan ketakwaan sebagai landasan aktivitas perekonomian, dan bukan berlandaskan pada pragmatisme ekonomi. Begitu juga di bidang lain, seperti sosial, budaya, informasi, sains dan teknologi. Umat Islam juga dituntut bekerja keras agar dapat menunjukkan bahwa Islam sebagai rahmatan
Gebrakan reformasi yang salah satunya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya masih belum terwujud sepenuhnya. Teriakan reformasi belum mampu memiliki daya dobrak yang kuat dalam menata hukum yang lebih baik di negeri ini.
Tuntutan para intelektual, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat akar rumput yang mencoba menghentikan ambruknya penegakkan hukum sudah sering digaungkan, tetapi kenyataannya masih jauh dari harapan. Cita-cita menegakkan wibawa hukum hanya tinggal cita-cita tanpa ada wujudnya. Reformasi sebagai jalan sutra dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan memberantas berbagai tindakan penyelewengan, masih saja sebatas retorika politik jualan kecap para pejabat.
Kekuatan hukum tidak mampu menyeret para penjahat kerah putih. Kekuataan hukum hanya mampu mengadili penjahat-penjahat kelas teri. Maling uang negara dihukum dengan ringan, bahkan dibiarkan bebas. Sementara maling semangka diproses secara ketat dan dihukum berat. Padahal, status mereka sama, yatu maling yang harus di adili.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana kasus Bank Century yang tidak ada ujung penyelesainnya secara tuntas, kalau ada hanya penjahat kelas teri saja dan kasus mafia pajak yang hanya mampu mengungkap penjahat kelas ecek-eceknya (Gayus H.P. Tambunan) tanpa mampu menyeret para sutradaranya ke meja hijau dan menjebloskan ke penjara.
Tidak hanya itu, keborokan hukum terus direproduksi para elite penguasa di negeri ini. Misalnya lagi, dalam draf revisi UU Tipikor juga menghilangkan ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1—4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara. Kewenangan penuntutan KPK pun tidak disebutkan secara jelas. Sungguh sangat ironis dan menyedihkan. Negara dalam darurat kebobrokan hukum dan kehancuran peradaban.
Istilah peradaban sering dipakai untuk menunjukkan pendapat dan penilaian kita terhadap perkembangan kebudayaan. Peradaban yang mengandung unsur-unsur budaya yang bersifat halus, indah, tinggi, sopan, luhur, dan sebagainya, maka masyarakat pemilik kebudayaan tersebut dikatakan telah memiliki peradaban tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang melekat pada budaya kasar, jorok, tidak sopan dan lain sebagainya dikatakan masyarakat dengan peradaban rendah.
Harus diakui seluruh komponen negara akan tersesat tanpa hukum dan peraturan. Di hukumnya koruptor dengan pidana ringan atau bahkan dibebaskannya koruptor dari segala pidana adalah tontonan yang menyedihkan sekaligus mengerikan ketika hukum absen yang kemudian mendorong runtuhnya peradaban bangsa Indonesia.Tidak diberangusnya koruptor karena bobroknya penegakan hukum tidak hanya dilihat dari beratnya beban negara, tetapi juga harus dibaca sebagai bagian dari runtuhnya peradaban.Ambruknya peradaban juga bisa dilihat dari berkoarnya pemegang kekuasaan,hidup reformasi, berantas KKN, tegakkan hukum, adili pelanggar HAM. Tapi, semua perubahan dan gerakan itu semu belaka. Rakyat terpental jauh berada dalam situasi hyper-reality of politics, yaitu ruang yang disarati dengan kebohongan terencana, kepalsuan citra, pemutarbalikan fakta dan disinformasi. Mereka yang mestinya direformasi telah berteriak, hidup reformasi. Mereka yang terlibat KKN, malah teriak berantas KKN. Mereka yang terlibat kasus kekerasan HAM, bebas ikut mengatur negeri ini.
Bisa dikatakan pula bahwa runtuhnya peradaban bangsa ini tidak hanya dapat dinilai dari apa tindakan itu secara kasat mata menampilkan gambaran atau realitas pembiaran koruptor bergentayangan di negeri ini, tetapi juga proses penegakan hukum yang sedang dilakukan, termasuk pembuatan undang-undang.
Oleh sebab itu, realitas lemah dan bobroknya penegakkan hukum yang mengakibatkan rendahnya peradaban bangsa harus disikapi secara radikal oleh seluruh elemen bangsa (pemerintah, masyarakat, tokoh agama, intelektual, dan sebagainya) demi perubahan peradaban yang lebih baik. Negara dengan seluruh komponennya perlu bersinergi secara serius dan konsisten menegakkan hukum. Penegakan hukum secara adil dan tidak memihak harus diperjuangkan demi tercapainya peradaban bangsa yang tinggi.@@
Artkel di ambil dari berbagai sumber.
Mahasiswi Fakutas Hukum Semeter 7 Unsika .
AlamatPerumahan GALUH MAS ,Cluster Victorian Blok 3 No.16/10. RT 03/RW 15 Desa Sukaharja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kab.Karawang.
www.pelitakarawang.com