Jangan Pakai Fasilitas Negera Untuk Berkampanye

YPK-.Sehubungan dengan akan tibanya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dalam bentuk pengerahan massa dan rapat umum, pada 16 Maret – 5 April 2014, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepada para pejabat negara yang akan ikut serta dalam kampanye itu, bahwa mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya terkait dengan posisinya sebagai pejabat negara.
“Ini sangat penting agar proses kampanye fair, tidak ada yang merasa diuntungkan karena dia menjadi pejabat negara yang ditunjang berbagai fasilitas,” tegas Mendagri kepada wartawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Mendagri meminta masyarakat dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut mengontrol pejabat atau kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara saat menjadi juru kampanye itu, serta melaporkannya jika mengetahui hal itu. “Ini melanggar undang-undang,” tegasnya.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 Dalam aturan itu disebutkan, cuti bagi kepala negara yang akan melakukan kampanye harus diajukan 12 hari sebelum cuti diambil."Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.
Adapun untuk pelaksanaan kampanye pada Sabtu-Minggu atau hari libur, menurut Mendagri, pejabat negara atau kepala daerah tidak perlu izin. Cukup memberitahukan saja.
Gamawan juga mengingatkan, setiap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap kepala daerah, menteri, bahkan presiden berhak memiliki satu hari dalam sepekan hari kerja untuk cuti kampanye.
Dalam kesempatan itu Mendagri juga menyampaikan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak diperkenankan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya, jelas Mendagri, agar pemerintahanan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan.
Diakui Mendagri Gamawan Fauzi, hingga saat ini sudah ada beberapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengky Erry Nuradi dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.

Adapun Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi), menurut Gamawan, juga sudah mengajukan izin cuti kampanye. Namun ia menolaknya, karena Jokowi mengajukannya untuk hari Sabtu-Minggu. “Kalau Sabtu-Minggu tidak perlu harus cuti, cukup pemberitahuan saja,” ujar Gamawan. (*/ES).

@Redaksi 2014 Email : pelitakarawang@gmail.com

Komentar

Enjoy journey, you is the best...